SEJARAH BERDIRINYA HKBP LAUT
DENDANG
I. PENDAHULUAN
Gereja sebagai
rumah ibadah adalah tempat umat kristiani berkumpul untuk memuji dan memuliakan
Tuhan agar memperoleh landasan hidup dalam berperilaku sebagai pengikut ajaran
Tuhan Yesus Kristus juru selamat umat manusia. Pada dasarnya ajaran agama umat
Kristiani adalah Kasih, yaitu saling mengasihi
sesama umat dan sesama ciptaan Tuhan sehingga memperoleh damai
ditengah-tengah masyarakat dan memperoleh hidup yang kekal di Surga.
Melaksanakan ibadah secara bebas adalah impian setiap umat beragama, hal ini
sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1974, pasal 28 dan sesuai dengan
landasan ideologi Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila yang dalam
pengamalannya: “Bahwa memeluk agama adalah hak azazi manusia dan tidak dapat
dilarang dalam situasi apapun untuk menjalankannya serta beribadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Oleh karena itu pemerintah berkewajiban untuk melindungi setiap
masyarakat melaksanakan ajaran agama dan ibadahnya masing-masing.
II.LATAR BELAKANG
A. Situasi awal HKBP Laut Dendang mulai tahun
1986 hingga berdirinya tahun 1989.
Desa Laut
Dendang adalah wilayah yang letaknya sangat strategis karena berbatasan dengan
kota Medan sebagai pusat pemerintahan propinsi Sumatera Utara, pusat
perekonomian, industri dan terutama pusat pendidikan. Pembangunan terus
meningkat yang dapat dilihat saat ini berdirinya pusat pendidikan, perumahan,
serta rumah sakit haji yang dekat dengan desa Laut Dendang, yang jaraknya
kurang lebih 1,5 Km. Dampak dari perkembangan pembangunan ini, juga dialami
oleh desa Laut Dendang termasuk dusun III Kenari Desa Laut Dendang. Hal ini
dapat dilihat dari pertambahan jumlah penduduk dan pembangunan perumahan
semakin pesat di lingkungan dusun III tersebut.
Seiring dengan
bertambahnya jumlah penduduk di desa Laut Dendang dan sekitarnya, warga
masyarakat yang beragama Kristen juga ikut bertambah, akan tetapi dalam
melaksanakan kegiatan sosial khususnya kegiatan keagamaan masih diluar wilayah
desa Laut Dendang yaitu dengan wilayah Medan Perjuangan dan Medan Tembung
sekitarnya yang memiliki jarak tempuh yang cukup jauh dari desa Laut Dendang
sehingga untuk menempuhnya memerlukan waktu yang lama, serta memerlukan biaya
yang cukup besar. Maka untuk menyikapi rumah ibadah yang masih jauh dari desa
Laut Dendang , dan animo masyarakat yang sangat tinggi untuk beribadah, pada
bulan September 1986 beberapa warga kristen yang ada di desa Laut Dendang
diantaranya:
1. Drs.D.Sihombing/br.Sianturi;
2. P.Sianturi/br.Pakpahan;
3. F.V.Simanjuntak/br.Lumban Tobing;
4. St.B.Manullang/br.Marbun;
5. W.W.Siregar/br.Simarmata
1. Drs.D.Sihombing/br.Sianturi;
2. P.Sianturi/br.Pakpahan;
3. F.V.Simanjuntak/br.Lumban Tobing;
4. St.B.Manullang/br.Marbun;
5. W.W.Siregar/br.Simarmata
Mereka melakukan pertemuan,
dimana dalam pertemuan tersebut disepakati membentuk kegiatan ibadah yaitu
Gereja HKBP dan ibadah pertama dimulai pada hari Minggu, 23 Oktober 1986 di rumah
Drs.D.Sihombing dan sekaligus memilih pengurus gereja yang susunannya
sebagai berikut:
1.
Guru Huria :
St.B.Manullang
2.
Sekretaris :
Cst W.W. Siregar
3.
Bendahara :
Cst Drs.D.Sihombing
4.
Majelis :
Cst P.Sianturi
5.
Cst :
F.W.Simanjuntak
Kegiatan dan pendirian
ibadah ini dilaporkan kepada Pendeta Resort HKBP Pardamean pada saat itu
dipimpin oleh Pdt. W.Hutabarat, S.Th dan menyetujui dan merestui pendirian
rumah ibadah ini. Perlu diketahui bahwa kegiatan ibadah ini juga dilaporkan
secara tertulis kepada kepala desa Laut Dendang dimana pada saat ini dipimpin
oleh Bapak Selamet R.W. bentuk laporan tertulis itu adalah situasi dan kondisi
di Dusun III Kenari yaitu :
1.
Lokasi/ tempat gereja berada di daerah ladang
pertanian yang bersebelahan dengan rumah tempat tinggal Drs.D.Sihombing.
2. Warga penduduk seluruhnya (Muslim dan Kristen)
masih sekitar 15 KK yang bermukim disekitar lokasi yang berdekatan dengan
Gereja.
3.
Gereja HKBP masih satu-satunya rumah ibadah di
dusun III Kenari.
4.
Selama berdirinya gereja pelaksanaan ibadah
tetap berjalan dengan baik, aman dan tertib tidak ada satu orangpun warga yang
merasa keberatan ataupun terganggu disekitar gereja ataupun di Dusun III
Kenari.
Selanjutnya
pada bulan Januari 1987 sejalan dengan bertambahnya jumlah jemaat dimana kapasitas
rumah ibadah tidak mampu lagi menampung jemaat yang mengikuti ibadah kebaktian
setiap minggunya, maka pengurus dan jemaat sepakat membangun gereja yang sangat
sedehana yang lokasinya berdampingan dengan rumah Bapak Drs.D.Sihombing. Pada
saat mendirikan Gereja yang dilakukan secara swadaya secara umum tidak ada
warga yang merasa keberatan dan terganggu termasuk aparat pemerintah sendiri
karena belum pernah memberikan teguran kepada pengurus Gereja maupun panitia
pelaksanaan pembangunan baik secara langsung maupun tidak langsung selama
ibadah dan pembangunan berlangsung.
Dalam
Perjalanan pelayanan kebaktian/ ibadah pengurus gereja melakukan
langkah-langkah agar gereja HKBP Laut Dendang memiliki legalitas berbadan hukum
sehingga bulan Juli 1988 Gereja HKBP Laut Dendang terdaftar sebagai anggota
Resort HKBP Tegal Rejo yang disahkan Pendeta Resort dimana pada saat itu
dipimpin Pdt.H.R.F. Hutapea. Dan pada tanggal 16 Oktober 1988 Resort HKBP Tegal
Rejo yang dipimpin Pendeta Resort menahbiskan penatua/sintua HKBP Laut Dendang
yang pertama diantaranya:
1. St.W.W.
Siregar
2. St.Drs.D.Sihombing
3. St.F.N.Simanjuntak
4. St.P.Sianturi
Seiring dengan
perkembangan jemaat, maka pada bulan Januari 1989 parhalado dan jemaat sepakat
membeli sebidang tanah di Jl. Sukarela Timur peruntukan lokasi gereja (Gedung
Gereja Lama), yang pembangunannya dilakukan secara swadaya dan dibantu oleh
pihak lain. Dan pada saat itu terbentuklah panitia pembangunan, yaitu:
1. Ketua : T.R. Marpaung
2. Wakil : B.Siagian
3. Sekretaris
I : S.Tumanggor Sm.hk
4. Sekretaris
II : S.Sianturi
5. Bendahara : P.Tambunan
Situasi dan kondisi pembangunan
pada saat itu adalah sebagai berikut:
1. Letak
gereja berada di Jl.Sukarela Timur Dusun III Kenari yang berbatasan dengan
Dusun VII.
2. Warga
masyarakat tidak ada yang merasa keberatan atas pembangunan gereja tersebut.
3. Belum
ada rumah ibadah agama lain yang berdiri disekitar lokasi pembangunan gereja
maupun didusun III Kenari.
4. Komunikasi
warga jemaat dan warga masyarakat di sekitar gereja baik sesama umat kristen
ataupun non kristen berlangsung harmonis saling menghormati dan menghargai.
Selanjutnya
pada bulan Oktober 1989 gereja HKBP Laut
Dendang pembangunannya selesai dilaksanakan dan pada tanggal 11 Nopember 1990
ditetapkan/ diojakkon sebagai gereja yang utuh oleh Ephorus HKBP sesuai SK
No.3023/104/1990 tertanggal 10 Nopember 1990. Pada acara peresmian ini turut
diundang Kepala Desa Laun Dendang yang pada saat itu dihadiri oleh Sekretari
Desa sebagai perwakilan dari kepala dan acara tersebut berlangsung lancar, aman
dan tertib.
B. SITUASI PADA MASA TAHUN 1990-2000
Pada kurun
waktu tahun 1990 sampai tahun 1996 jumlah penduduk semakin banyak di desa Laut
Dendang termasuk dusun III, puncak pertambahan penduduk secara signifikan
adalah pada pasca era reformasi 1998, dimana perpindahan penduduk/ karyawan
PTPN II dari desa lain sebagian besar mencari tempat tinggal di sekitar dusun
III Kenari desa Laut Dendang, sehingga pada tahun 2000 jumlah jemaat HKBP Laut
Dendang sebanyak 150 KK. Walaupun pertambahan jumlah penduduk yang sangat
signifikan di Dsn III baik yang beragama muslim maupun yang beragama kristiani
tidak ada satu orangpun yang keberatan dan terganggu dengan adanya gereja
tersebut dan pelayanan kebaktiannya baik dan setiap hari minggu hari besar
keagamaan lainnya.
C. SITUASI PADA MASA TAHUN 2000-2007
1. Pertambahan
penduduk di desa Laut Dendang seiring dengan waktu semakin hari terus meningkat
demikian juga jemaat HKBP Laut Dendang (±400 jiwa) saat itu, sehingga gereja
ada pada waktu itu sudah tidak layak lagi dipergunakan sebagai tempat beribadah,
hal ini disebabkan oleh karena kapasitas gereja yang tidak memadai lagi. Oleh
karena itu pengurus dan jemaat gereja bermufakat untuk merenovasi gereja, agar
ideal digunakan beribadah untuk jangka waktu panjang, maka dilaksanakan pesta
dalam rangka pengumpulan dana untuk membiayai rencana renovasi bentuk bangunan
gereja tersebut.
2. Namun
situasi dan kondisi kurang mendukung pada tanggal 13 Januari 2003 pengurus
gereja menerima tembusan surat dari yang mengatas namakan masyarakat Dusun III
Kenari desa Laut Dendang yang isi surat tersebut adalah menyatakan keberatan
atas pembangunan/ pendirian gereja HKBP Laut Dendang. Pada bulan Januari 2003
Bupati Deli Serdang mengundang pengurus gereja dan warga masyarakat dusun III
Kenari untuk melaksanakan pertemuan dikantor Camat Percut Sei Tuan, pertemuan
kedua belah pihak dipimpin langsung oleh pihak pemerintah kabupaten, dan hasil
pertemuan pada prinsipnya pimpinan tidak ada alasan melarang berdirinya gereja
HKBP Laut Dendang dengan pertimbangan bahwa gereja telah berdiri jauh sebelum
adanya surat edaran Gubernur Sumatera Utara maupun peraturan lainnya dan gereja
itu sudah berdiri lebih 14 tahun. Namun demikian, sampai saat ini pengurus
gereja HKBP Laut Dendang belum pernah menerima surat resmi yang merupakan
tindak lanjut pertemuan tersebut diatas.
3. Untuk
menindak lanjuti rencana renovasi bentuk bangunan gereja tahun 2002 pengurus
gereja dan jemaat kembali melaksanakan pesta pengumpulan dana yang dilaksanakan
pada tanggal 9 September 2007 dan pada acara pesta itu turut diundang warga
masyarakat dusun III Kenari dan sekitarnya. Dan undangan panitia dipenuhi/
direspon dan yang hadir diperkirakan 100 orang dan pelaksanaan pesta berjalan
dengan lancar, aman, dan tertib atas kerja sama yang baik antara masyarakat
Dusun III Kenari dengan panitia maupun jemaat.
4. Pada
tanggal 10 September 2007 pengurus gereja menerima tembusan surat dari yang
mengatasnamakan masyarakat Dusun III Kenari desa Laut Dendang yang isi surat
tersebut adalah menyatakan keberatan atas pembangunan/ pendirian gereja HKBP
Laut Dendang.
5. Pada
tanggal 26 November 2007 panitia pelaksana renovasi bentuk bangunan gereja
memulai penggalian pondasi dan merakit besi tiang cor.
6. Pada
tanggal 28 November 2007 kepala desa mengundang pengurus gereja dan warga
masyarakat Dusun III Kenari untuk melaksanakan pertemuan dan membahas tentang
tuntutan keberatan atas berdirinya bangunan gereja HKBP Laut Dendang, dari
hasil kesepakatan kedua belah pihak antara lain agar renovasi bentuk gereja
bangunan gereja ditunda sementara, dan masyarakat tidak merasa keberatan atas
berdirinya gereja HKBP Laut Dendang apabila persyaratan Perizinan pendirian
gereja telah dapat dipenuhi.
7. Pada
tanggal 12 desember 2007 pimpinan gereja HKBP Laut Dendang menyatakan demi
terciptanya keamanan dan situasi yang kondusif, maka renovasi bentuk bangunan
gereja dihentikan.
8. Pada
tanggal 13 Desember 2007 renovasi bentuk bangunan gereja HKBP Laut Dendang
resmi dihentikan karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum terbit.
D. Situasi masa tahun 2008-2011
Semenjak renovasi bangunan gereja resmi
diberhentikan oleh pemerintah sebelum IMB terbit, maka pada tahun 2008 sampai
tahun 2011 MPH terus berupaya mengurus IMB, namun syarat-syarat yang dipenuhi
menurut SKB 2 Menteri sulit untuk didapatkan dari masyarakat lokasi gereja.
Sehingga pada mei 2011 MPH mencoba kembali membangun tanpa IMB dengan pemikiran
bahwa gereja HKBP Laut Dendang sudah berdiri sebelum SKB 2 Menteri itu terbit
dan pemikiran kedua bahwa gereja tersebut adalah untuk direnovasi bukan
membangun baru. Namun usaha itu juga gagal dengan datangnya LSM tertentu yang
sangat keras menentang pembangunan gereja tersebut, sehingga pembangunan pun
diberhentikan.
Bersambung ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar